BERLIAN TALAUD : EDISI GRATIFIKASI - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Talaud

BPS Kabupaten Kepulauan Talaud tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. #TOLAKGRATIFIKASI

Pelayanan Statistik Terpadu Online dapat mengisi formulir pada link s.bps.go.id/pst_bps7104

Sampaikan keluhan anda mengenai Kinerja dan Pelayanan Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Talaud melalui WhistleBlowing System (WBS) atau Portal Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor)

BERLIAN TALAUD : EDISI GRATIFIKASI

BERLIAN TALAUD : EDISI GRATIFIKASI

17 Februari 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya


Sehubungan dengan kegiatan Reformasi Birokrasi dan Pengendalian Gratifikasi di BPS Kabupaten Kepulauan Talaud, akan dilaksanakan BERLIAN TALAUD Edisi Gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, atau bentuk lainnya yang diterima oleh seseoarang yang berkaitan dengan jabatannya atau pekerjaan yang dilakukannya, yang berpotensi memengaruhi atau menimbulkan konflik kepentingan dalam keputusan yang diambil. Gratifikasi ini sering kali dikaitkan dengan praktik pemberian hadiah atau imbalan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan bisa di aggap sebagai bentuk suap.

Sehingga dengan adanya kegiatan Berlian edisi Gratifikasi ini bisa digunakan untuk pembelajaran serta pengendalian dini untuk menghindari bentuk gratifikasi dikemudian hari dalam Instansi BPS Kabupaten Kepulauan Talaud.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Talaud (Statistics Indonesia of Talaud)Kompleks Perkantoran Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud

Telp : - Fax : - Mailbox:: bps7104@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik